(Ket Poto: Gelaran Jumpa Pers di Polda Sumbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- KEPOLISIAN Sumatera Barat melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai.
Korupsi tersebut terkait dengan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Saumanganya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, saat konferensi pers di Mapolda Sumbar. Rabu (26/6/2024).
Dikatakan Kabid Dwi Sulistyawan, tersangka berinisial TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, telah membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
“Namun, kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dan dokumentasi kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada, meskipun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp10.070.000.000,” ujarnya.
Selain itu, TS juga diketahui memberikan uang hasil kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp4.947.746.500.
Untuk itu, tersangka TS dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000”, kata Alfian
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang melibatkan tersangka lain, yakni EL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MT selaku Pejabat Pembuat Anggaran (PA), yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 9 November 2023. (*r)