
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kuliah umum bersama Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., pada Rabu (11/6/2025).
Acara berlangsung di Auditorium UNP dan mengusung tema “Jenjang Jabatan Akademik Dosen dan Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan universitas, dekan, kepala lembaga, direktur, staf khusus, serta seluruh dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan UNP.
Disambutan, Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D., menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru yang berkaitan dengan pengembangan jenjang karier dosen dan tendik. Ia mendorong seluruh civitas akademika UNP untuk memanfaatkan peluang dari regulasi tersebut demi percepatan karier dan peningkatan daya saing institusi.
“Kita perlu membahas dan mendiskusikan regulasi-regulasi baru ini karena sangat penting dalam upaya meningkatkan jenjang karier dosen dan tenaga kependidikan di UNP. Ini adalah peluang yang harus kita manfaatkan bersama,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Rektor juga memaparkan profil SDM UNP, di mana lebih dari 52 persen dosen berada pada rentang usia 31–40 tahun. Menurutnya, kondisi ini menjadi kekuatan tersendiri karena mencerminkan adanya bonus demografi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong kemajuan institusi secara signifikan.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Sumber Daya, Kerja Sama, dan Umum Fakultas Pariwisata dan Perhotelan, Feri Ferdian, S.ST., M.M., Ph.D., Prof. Sri Suning menjelaskan secara rinci kebijakan terbaru mengenai jenjang jabatan akademik dosen (JAD) dan jabatan fungsional tendik, khususnya Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).
Ia memaparkan mekanisme pengangkatan pertama dosen ke dalam jabatan akademik, syarat kenaikan jabatan dari Asisten Ahli hingga Profesor, serta kebijakan khusus bagi dosen ASN dan non-ASN.
Beliau juga menyampaikan bahwa pentingnya integritas akademik dalam proses pengajuan JAD dan menjelaskan konsekuensi pelanggaran, termasuk sanksi penundaan atau pemberhentian dari jabatan akademik.
