
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gurun Laweh, Gang Koto Tanjung, Kota Padang, pada Jumat (23/5).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial MH (32) diamankan langsung oleh petugas. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu, dibungkus plastik klip putih bening. Selain itu, diamankan pula sebuah ponsel Android merek Vivo dan satu kotak kecil berwarna putih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dan terganggu dengan aktivitas di sekitar rumah kos tersebut.
Dari laporan itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan di kamar kos yang dihuni MH dan mendapati barang bukti sabu di lokasi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan penangkapan tersebut hasil respons atas informasi yang diberikan oleh warga.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan tidak segan melaporkan hal-hal mencurigakan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memberantas narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda,” ujar Susmelawati.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus waspada dan berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
