HukumBerita

Istri Laporkan Suami ke Polresta Padang, Di Paksa Berbuat Mesum

×

Istri Laporkan Suami ke Polresta Padang, Di Paksa Berbuat Mesum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PADANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga kembali mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) telah melaporkan suaminya sendiri, Z (36) ke Polresta Padang. Ia mengaku mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki- laki yang tidak dikenalnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan serupa tidak hanya terjadi satu kali. Korban menyebut dugaan pemaksaan itu telah berulang sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut dilaporkan tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.

Baca Juga  Realisasi PAD Kota Padang Triwulan I 2026 Lampaui Target

“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” katanya.

Kepada polisi, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan PKL Fasilitas Umum dan Taman Kota Jadi Sasaran

Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (*)