PADANG – Pemerintah Kota Padang menghadirkan berbagai kemudahan dan promo menarik dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui Dinas Perdagangan, Pemko Padang memberikan pembebasan 100 persen denda retribusi pasar bagi pedagang yang memiliki tunggakan selama dua hingga tiga tahun.
Dengan kebijakan tersebut, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi pokok tanpa dikenakan denda, sehingga diharapkan dapat meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menikmati berbagai penawaran menarik melalui program Padang Great Sale. Program ini menghadirkan beragam diskon dan promo spesial yang melibatkan pusat perbelanjaan, ritel modern, hingga mitra transportasi di Kota Padang.
Momentum HJK ke-357 diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas perdagangan, belanja, dan kunjungan masyarakat.
Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh warga memanfaatkan berbagai kemudahan dan promo yang tersedia serta bersama-sama menyemarakkan Hari Jadi Kota Padang ke-357 sebagai wujud dukungan terhadap kebangkitan ekonomi dan kemajuan Kota Padang.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi lokal sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pedagang dan masyarakat selama perayaan Hari Jadi Kota Padang ke-357.











