PADANG- Upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan norma sosial di tengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penertiban di sejumlah titik rawan di Kota Padang, Minggu dini hari (17/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang- undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Eka Putra Irwandi.
Patroli menyasar sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam, termasuk hotel, penginapan, tempat hiburan malam, kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Batang Arau, hingga kawasan Pondok.
Pengawasan dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Langkah tersebut bertujuan menciptakan suasana kota yang aman, tertib, serta tetap menjunjung tinggi norma dan etika sosial di lingkungan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri dari sejumlah hotel dan penginapan di Kota Padang. Selain itu, petugas juga menyita sembilan botol minuman beralkohol dari kawasan bawah Jembatan Siti Nurbaya.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli dan pengawasan rutin tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman serta nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda dan upaya menjaga ketertiban umum di Kota Padang. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga sikap, etika, dan norma yang berlaku di lingkungan sosial,” ujar Chandra Eka Putra.











