EkonomiNasional

Avtur Naik, Presiden Turunkan Biaya Haji 2026 dan Evaluasi Tambang di Kawasan Hutan

×

Avtur Naik, Presiden Turunkan Biaya Haji 2026 dan Evaluasi Tambang di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Rapat Kabinet, Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 dan Evaluasi Tambang di Kawasan Hutan)

JAKARTA — Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih, pejabat Eselon I kementerian dan lembaga, serta para direktur utama BUMN dalam rapat strategis di Istana Merdeka, Rabu (8/4/2026).

Dalam arahannya, Presiden menegaskan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan lonjakan harga avtur dunia, yakni penurunan biaya haji tahun 2026 serta evaluasi izin tambang di kawasan hutan.

Dalam kesempatan itu, Presiden memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tidak hanya stabil, tetapi justru mengalami penurunan sekitar Rp2 juta per jemaah. Kebijakan ini diambil meskipun terjadi kenaikan harga avtur global yang berdampak signifikan pada biaya transportasi udara.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada jemaah,” tegas Presiden Prabowo.

Baca Juga  POMNas XXVII 2022 Ditabuh Mahasiswa se Indonesia Mulai Bertarung

Untuk diketahui, lonjakan harga avtur diperkirakan menambah beban biaya penerbangan haji hingga Rp1,77 triliun bagi sekitar 220 ribu jemaah Indonesia. Seluruh tambahan biaya tersebut dipastikan akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, Presiden juga mengumumkan upaya percepatan antrean haji. Jika sebelumnya masa tunggu bisa mencapai 48 tahun, mulai 2026 ditargetkan maksimal menjadi 26 tahun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan segera merealisasikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jemaah.

Sementara pada sektor sumber daya alam, Presiden Prabowo memerintahkan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, hingga taman nasional.

Presiden meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga  Rapat Terbuka KPU Sumbar Rekapitulasi DPS 4.111.219

“Izin-izin yang melanggar aturan, terutama di kawasan hutan yang dilindungi, harus ditertibkan dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan penurunan biaya haji merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

“Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pelayanan ibadah tetap optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan dukungannya terhadap evaluasi tambang di kawasan hutan.

“Penertiban ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” katanya. (S.setkab)