BeritaHukum

Residivis Pencurian Motor Ditangkap Tim Klewang di Pasar Raya Padang

×

Residivis Pencurian Motor Ditangkap Tim Klewang di Pasar Raya Padang

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Tim Klewang Polresta Padang Residivis pencurian motor Pencurian sepeda motor Padang Satreskrim Polresta Padang

PADANG – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (52), yang merupakan residivis kasus pencurian, di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diduga mencuri sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kota Padang.

Penangkapan TS dari tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah penjaga sekolah SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan petugas mengamankan tersangka berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim 1 Klewang.

“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu malam kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” ujar Kompol Yasin, Senin (19/10/2026).

Baca Juga  Lapas Suliki Luncurkan Program WBP "Pena di Balik Jeruji - Wujudkan Mimpi"

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Adrizal Koto, baru mengetahui sepeda motornya hilang saat terbangun sekitar pukul 05.00 WIB untuk menunaikan salat Subuh.

Korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat. Selain itu, pagar sekolah juga ditemukan dalam keadaan terbuka.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Baca Juga  Ayo Naik Kereta! Masih Tersedia 18 Ribu Tiket KA Lokal hingga Akhir Libur Sekolah

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi TS sebagai terduga pelaku. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkapnya di kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Saat menjalani interogasi, TS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, TS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.