HukumNasionalPolitik

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah

×

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat BGN lainnya pada Rabu (3/6/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal ketat oleh penyidik menuju kendaraan tahanan. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala saat digiring keluar gedung.

Baca Juga  Belajar KIP itu ke Diskominfo Jabar Aja Atuh

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga turut menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Ketiganya dilaporkan telah berada di Gedung Bundar sejak dini hari untuk menjalani rangkaian pemeriksaan.

Sejalan dengan proses tersebut, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Aktivitas di kantor BGN sempat terganggu selama proses penggeledahan berlangsung.

Baca Juga  BUMN Aktifkan Lagi Kereta Mak Itam di Sawahlunto

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang telah ditahan. Pihak Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara resmi setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

Saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Dadan Hindayana dan pengusutan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung hingga berita ini diturunkan.

Namun publik menantikan koordinasi antarpenegak hukum apabila kasus tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.