PADANG PARIAMAN – Pemerintah dan Kepolisian Sumbar resmi memberlakukan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama periode arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026, mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Penerapan satu arah dipastikan oleh Gubernur Mahyeldi bersama Kapolda Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/3/2026).
Mahyeldi menyampaikan kebijakan ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan Lembah Anai, khususnya saat momentum mudik Lebaran.
“Tradisi mudik merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau. Karena itu, rekayasa lalu lintas ini kita hadirkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berjalan lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya.
Sistem one way diberlakukan berbasis waktu. Dengan pengaturan waktu, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Kebijakan ini berlaku sejak H-2 Lebaran hingga 24 Maret 2026 mendatang.
Pengaturan ini bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mengurangi beban jalur Lembah Anai yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Di ingingatkan para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum berangkat.
Dikatakan, keselamatan harus menjadi prioritas utama selama perjalanan mudik, sehingga seluruh masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat.
Kapolda mengatakan penerapan sistem satu arah ini merupakan hasil kajian bersama Ditlantas, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Untuk itu Polda Sumbar bersama jajaran akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran, termasuk pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Peresmian penerapan kebijakan ini ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur bersama Kapolda, disaksikan unsur Forkopimda, sebagai tanda dimulainya penerapan sistem one way tersebut.











