AGAM — PT Perkebunan Pelalu Raya kembali mencemari lingkungan. Pada 22 Juli 2026 terjadi insiden meluapnya rorak pada area Land Application (LA) limbah, yang menyebabkan sebagian limbah keluar dari saluran. limbah tersebut mengalir ke lingkungan masyarakat di Jorong Tompek, Nagari Selareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Lokasi pabrik kelapa sawit tersebut berada pada koordinat -0.10054455140852334, 100.04808824309468.
Demikian keterangan relis dari Walhi Sumbar 18 Agustus 2026 lalu. Yang lebih mengkhawatirkan, kejadian ini bukan insiden pertama. Dalam tahun 2026 saja, kebocoran dan luapan limbah dari aktivitas pengelolaan limbah PT Perkebunan Pelalu Raya telah terjadi sebanyak tiga kali. Berulangnya kejadian menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan lagi dapat disebut sebagai kecelakaan atau kejadian sesaat, tetapi patut diduga sebagai persoalan serius dalam sistem pengelolaan limbah, pengawasan instalasi, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
Dampaknya tidak kecil. Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, aliran limbah telah berdampak terhadap lebih dari 50 hektare lahan masyarakat, termasuk sawah, serta mencemari sungai-sungai kecil yang menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat. Limbah yang keluar dari sistem pengelolaan perusahaan tidak berhenti di dalam areal perkebunan, tetapi mengalir menuju lingkungan dan lahan yang digunakan masyarakat. Ini berarti persoalannya bukan sekadar kerusakan fasilitas pengolahan limbah milik perusahaan, melainkan telah menyentuh hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
WALHI Sumatera Barat menilai kondisi ini sangat serius karena PT Perkebunan Pelalu Raya merupakan salah satu perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah pada Januari 2026 setelah audit dan penertiban terhadap perusahaan- perusahaan yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan dan bencana hidrologis di Sumatera. Pemerintah saat itu mencabut izin PT Perkebunan Pelalu Raya bersama PT Inang Sari sebagai dua perusahaan perkebunan di Sumatera Barat.Ironisnya, setelah izin perusahaan dicabut, persoalan lingkungan di lapangan justru kembali muncul. Pertanyaannya adalah apakah Pemprov Sumbar dan Bupati Agam tak melalkukan pengawasan terhadap izin- izin yang dicabut ini?
Pemkab Agam juga tidak boleh berpangku tangan. WALHI Sumbar mengingatkan bahwa Pasal 71 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 72 juga mewajibkan pengawasan terhadap ketaatan usaha terhadap persetujuan lingkungan sesuai kewenangannya Sementera pada Pasal 76 UU 32/2009 memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai kewenangan. Pasal 80 bahkan memungkinkan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, penghentian sementara seluruh kegiatan, serta tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
WALHI Sumbar juga mengingatkan bahwa pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah pusat pada Januari 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pemulihan, bukan sekadar perubahan status administratif di atas kertas. Sebelumnya, WALHI Sumbar telah menyatakan bahwa pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
Karena itu, WALHI Sumatera Barat mendesak Bupati Agam bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam dan instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap tiga kejadian kebocoran dan luapan limbah PT Perkebunan Pelalu Raya sepanjang 2026. Pemerintah harus membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan kualitas air dan tanah, luasan wilayah terdampak, jenis dan karakteristik limbah yang mencemari lingkungan, serta status kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbahnya.
WALHI Sumbar juga mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menghasilkan pencemaran sampai sistem pengelolaan limbah dinyatakan aman dan memenuhi ketentuan hukum. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban dari perusahaan yang sistem pengelolaan limbahnya berulang kali gagal.
Selanjutnya, perusahaan harus diwajibkan membiayai seluruh pemulihan lingkungan dan kerugian yang timbul akibat pencemaran, termasuk pemulihan lahan pertanian dan sawah masyarakat, sungai-sungai kecil yang tercemar, serta sumber penghidupan warga. Prinsipnya jelas: masyarakat tidak boleh dipaksa membayar biaya kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
WALHI Sumbar juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau perusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. UU 32/2009 mengatur tindak pidana apabila perbuatan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara dan denda yang berat, dengan ancaman yang semakin tinggi apabila pencemaran tersebut menimbulkan luka, gangguan kesehatan, luka berat, atau kematian.
“Tiga kali kebocoran limbah dalam satu tahun bukan lagi kejadian biasa. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan perusahaan. Apalagi perusahaan ini sudah masuk daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah setelah bencana ekologis. Kalau setelah pencabutan izin limbah masih mencemari sawah, lahan dan sungai masyarakat, lalu siapa yang bertanggung jawab? Pemerintah tidak boleh sekadar mencatat kejadian. Pemerintah harus menghentikan sumber pencemaran dan memastikan lingkungan masyarakat dipulihkan,” tegas WALHI Sumatera Barat. (18/8-2026).
WALHI Sumatera Barat menegaskan bahwa pencabutan izin tanpa pemulihan hanyalah keputusan administratif yang tidak menyelesaikan persoalan. Masyarakat Selareh Aia Utara membutuhkan lingkungan yang bersih, sawah yang dapat kembali digunakan, sungai yang tidak tercemar, dan kepastian bahwa perusahaan tidak lagi membebankan risiko ekologis kepada warga. Pemerintah jangan hanya berani mencabut izin di atas kertas. Buktikan bahwa pencabutan juga diiringi dengan penertiban di lapangan.
WALHI Sumbar:
1. Indah Suryani Azmi (+62 831-1763-8606)





