HukumBerita

Suami di Pasaman Barat Jadi Tersangka KDRT, Istri Dibacok Parang

×

Suami di Pasaman Barat Jadi Tersangka KDRT, Istri Dibacok Parang

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Suami di Pasaman Barat Jadi Tersangka KDRT, Istri Dibacok Parang)

PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina. Korban mengalami luka serius setelah diduga dibacok menggunakan parang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).

Peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat memasak berupa dandang. Permintaan tersebut membuat tersangka emosi hingga mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Sumbar Luncurkan Program Pesantren di Lapas dan Rutan

“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening sebanyak satu kali dan punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka cukup serius,” ujar Agung.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AS berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya menangkap tersangka di Pematang Siantar pada Selasa (21/7/2026). Selanjutnya, AS dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga  920 Satuan Pendidikan di Sumbar Dapat Bantuan pada 2026

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian korban dan tersangka, sandal, serta sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BA 3045 DQ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.