PADANG – Kasus pencurian dalam keluarga menggemparkan warga Padang. Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Zuliani melapor ke polisi. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di rumah korban di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin kepada media menjelaskan, korban baru menyadari barang berharganya hilang sepulang dari salat Subuh. Saat itu, pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharga miliknya juga telah raib.
Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas seberat total 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan serta rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Polisi kemudian mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Tim Klewang bergerak cepat dan berhasil menangkap AP tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu brankas kayu berwarna coklat. Saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Polresta Padang atas dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga.











