PADANG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyampaikan duka mendalam atas tragedi longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, yang menewaskan sembilan orang pada Kamis (14/5/2026). Selain korban meninggal dunia, sejumlah warga lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Direktur WALHI Sumbar menilai tragedi yang terjadi di kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguk itu kembali menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Menurut WALHI, peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan dampak dari pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus mengancam keselamatan masyarakat.
WALHI menilai pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum gagal menghentikan praktik tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merambah kawasan hutan lindung.
Berdasarkan catatan WALHI Sumbar, sejak 2012 hingga Mei 2026 sedikitnya 48 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Jumlah tersebut disebut hanya berdasarkan data yang berhasil ditelusuri dari pemberitaan media dan diyakini jauh lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Sejumlah wilayah yang terdampak kerusakan akibat PETI di antaranya kawasan hulu DAS Batanghari, DAS Batahan, DAS Pasaman, DAS Indragiri hingga DAS Kampar. Aktivitas tambang ilegal disebut telah menyebabkan pembukaan lahan secara masif, pencemaran sungai, serta kerusakan daerah aliran sungai di berbagai kabupaten.
WALHI juga mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal di Sumbar tidak lagi dapat disebut sebagai usaha masyarakat kecil semata. Sebab, praktik tersebut menggunakan excavator berukuran besar dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Kondisi itu dinilai menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar dan dugaan perlindungan dari oknum aparat.
Selain merusak hutan lindung, aktivitas PETI juga disebut menggunakan merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. WALHI mengutip hasil penelitian Universitas Andalas yang menemukan kandungan merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,198 mg/l, jauh di atas ambang batas baku mutu air minum sebesar 0,001 mg/l.
Atas kondisi tersebut, WALHI Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.
Dalam keterangan tertulisnya Jumat (15/5) WALHI meminta penindakan tegas terhadap pemodal, pemilik alat berat, penadah emas, hingga oknum aparat yang diduga terlibat membekingi aktivitas tambang ilegal, serta mendesak pemulihan kawasan hutan dan DAS yang rusak akibat PETI.






