PADANG – Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan yang digelar di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Rapat diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seluruh camat dan lurah se-Kota Padang, serta sejumlah pemangku kepentingan di bidang pertanahan. Hadir pula Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Padang, Jenita.
Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan surat tanah dan dokumen ahli waris yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat berbagai kendala dalam proses administrasi pertanahan yang menyebabkan pelayanan berjalan lambat. “Karena itu, diperlukan standar prosedur yang jelas dan kesamaan persepsi di antara seluruh perangkat daerah, terutama camat dan lurah, agar pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat”.
Melalui penyusunan SOP ini, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.











