PADANG- Pelarian seorang pelaku penggelapan uang majikan di Kota Pangkalpinang berinisial MKG (25) akhirnya ditangkap di Kota Padang.
MKG sempat melarikan diri ke Jakarta, akhirnya terdeteksi di Padang hingga ditangkap polisi melalui kerjasama tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang.
MKG ditangkap di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026).
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan pelaku terhadap majikannya.
Setelah kejadian, pelaku diketahui meninggalkan lokasi awal dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang.
“Upaya bersama ini berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, Jumat (21/8/2026) malam.
Situasi penangkapan turut mengejutkan keluarga pelaku. Keluarga disebut tidak menyangka anggota keluarganya terseret dalam perkara penggelapan tersebut. Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan terkendali.
Setelah diamankan, pelaku belum langsung dibawa untuk menjalani seluruh proses hukum di wilayah asal perkara.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” katanya.
Dari perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp115 juta tersebut telah habis oleh pelaku.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” kata Ryan. (*)












