PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/6/2026).
Rapat berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah perangkat daerah yang menjadi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Pertemuan tersebut membahas berbagai substansi perubahan regulasi yang diperlukan agar selaras dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selain itu, sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa “Penyesuaian Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendukung upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan”, ujarnya.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Padang berharap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Padang.











