PADANG -Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang.
Penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban APBD tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam pemaparannya, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Prestasi ini juga menambah catatan positif bagi Pemko Padang, yang berhasil meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya. Lebih membanggakan lagi, penghargaan tersebut diraih secara berturut-turut selama 12 tahun sejak Tahun Anggaran 2014.
Raihan opini WTP tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat demi mendukung pembangunan Kota Padang yang berkelanjutan.











