Berita

DPRD dan Wako Padang Ranperda Pajak dan Retribusi serta KUA-PPAS APBD 2027

×

DPRD dan Wako Padang Ranperda Pajak dan Retribusi serta KUA-PPAS APBD 2027

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: DPRD dan Wako Padang Ranperda Pajak dan Retribusi serta KUA-PPAS APBD 2027)

PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Padang membahas tiga agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pendapat akhir fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda kedua membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga  Fadly Amran Kukuhkan Pengurus PGRI Kota Padang 2025-2030

Sementara itu, agenda ketiga adalah penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padang atas pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.

Menurut Fadly, persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Padang, khususnya dalam penyusunan kebijakan pendapatan daerah serta arah pembangunan dan penganggaran untuk tahun 2027.

Baca Juga  Fadli Zon Resmikan Penataan Fasilitas Museum Adityawarman Padang

“Terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027,” ujar Fadly Amran.

Persetujuan tersebut juga menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kota Padang selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang serta jajaran Pemerintah Kota Padang.