PADANG – WAKO Fadly Amran hadir Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang bersifat prioritas.
Menurutnya, perubahan anggaran mencakup penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan kembali alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah, serta pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, perubahan APBD juga mengakomodasi kebutuhan pendanaan untuk penanganan pascabencana yang terjadi pada 2025 serta penyesuaian transfer ke daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
“Perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menyesuaikan kondisi keuangan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Fadly Amran.
Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh program prioritas dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.











