PADANG – Tim Polsek Nanggalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang pria berinisial M. Taufik (31), yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan saat berada di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT-Sektor Nanggalo/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 25 Juni 2026.
Kapolsek Nanggalo IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan pencurian yang terjadi di Perumahan Classical City Jalur Dua, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Hayvryde, S.H. (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Pesona Anai Lestari Tahap IV Blok B/56, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku. Sekama hampir lima bulan melakukan pencarian, hingga akhirnya mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka.
Tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Banda Bakali, Kurao Pagang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian enam batang reng kayu berukuran 4×6 dari lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam batang reng kayu ukuran 4×6 serta salinan rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











