HukumBerita

Polisi Padang Tangkap Pencuri BBM dari Tangki Mobil

×

Polisi Padang Tangkap Pencuri BBM dari Tangki Mobil

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Polisi Padang Tangkap Pencuri BBM dari Tangki Mobil)

PADANG – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta ungkap kasus pencurian yang dilakukan pria berinisial Deswandi (41) yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H. Tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 atas dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari tangki kendaraan.

Kasus berawal dari laporan korban, Sudirman, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 2 Juni 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek Nuansa Indah Blok A No. 9, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca Juga  Satpol PP Padang Razia Kafe Langgar Aturan, Puluhan Botol Miras Disita

Korban menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mencium bau menyengat BBM di area parkir rumah. Saat memeriksa kendaraannya, ia menemukan genangan minyak di bawah mobil dan tutup tangki dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kecamatan Pauh. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Deswandi saat berada di pinggir jalan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian BBM dari tangki mobil bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  Komitmen Pemko Padang Jadi Pusat Ekonomi Syariah, Sistem Gaji ASN Berbasis Syariah

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).