PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindak tegas sebuah kafe di kawasan Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, pada Jumat dini hari (17/4/2026). Penertiban dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran aturan operasional serta aktivitas usaha yang melewati batas waktu yang ditentukan.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan kafe menyediakan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, puluhan botol minuman beralkohol langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman. Ia menegaskan bahwa penertiban merupakan komitmen Pemerintah guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi, baik terkait perizinan maupun jam operasional. Pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan di lokasi. Beberapa pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas diri turut diamankan untuk didata lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses pendataan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Usai penertiban, Satpol PP melanjutkan patroli ke sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak muda hingga larut malam, seperti kawasan Harau di Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Khatib Sulaiman di Kecamatan Padang Utara.
“Melalui patroli berkelanjutan, kami berharap situasi ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” tutupnya.











