PADANG – Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Padang, dan para pemangku kepentingan terkait.
Dalam agenda sidang, DPRD Kota Padang mendengarkan pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Di rapat juga membahas penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
Agenda lainnya adalah pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi daerah guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Padang.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD memperkuat sinergi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan penyusunan regulasi daerah agar program pembangunan dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Hasil Pembahasan berbagai agenda strategis tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Padang”, sebut Maigus.











