PADANG – Komitmen menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat peran lembaga adat di tengah dinamika perkembangan masyarakat modern.
Penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang Muharlion yang didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai elemen masyarakat adat, termasuk Ninik Mamak dan Bundo Kanduang dari seluruh wilayah Kota Padang.
Sebelum mencapai tahap pengesahan, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan rancangan keputusan dewan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan Perda tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan nilai -nilai budaya Minangkabau tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi yang terus bergerak cepat.
Keberadaan regulasi ini juga selaras dengan arah pembangunan Kota Padang yang menjadikan agama dan budaya sebagai fondasi utama dalam membangun karakter masyarakat.
“Berbagai program pelestarian adat dan budaya selama ini telah berjalan melalui sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Dengan hadirnya Perda ini, seluruh upaya tersebut kini memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dapat lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.
Melalui pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Padang berharap eksistensi lembaga adat semakin kuat serta mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga identitas dan nilai-nilai budaya Minangkabau bagi generasi mendatang.











