Hukum

Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Razia Kos-Kosan, Dua Kosan Langgar Perda

×

Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Razia Kos-Kosan, Dua Kosan Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Razia Kos-Kosan, Dua Kosan Langgar Perda)

PADANG – Maraknya pertumbuhan usaha rumah kos di Kota Padang seiring meningkatnya kebutuhan tempat tinggal turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pemilik kos.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa penyalahgunaan rumah kos menjadi salah satu fokus pengawasan pihaknya. Hal itu disampaikan usai kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Menurut Chandra, ketentuan mengenai rumah kos dan penginapan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36 yang mengatur tertib rumah kos dan penginapan.

“Aturan sudah sangat jelas. Namun masih ada pemilik kos yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penghuni. Perlu diingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di rumah kos maupun hotel berbintang,” ujar Chandra.

Baca Juga  Kasus Pencabulan di Ponpes MTI Canduang Terungkap

Dalam operasi pengawasan tersebut, Satpol PP bersama unsur kecamatan, RT, RW, Dubalang, serta perangkat wilayah lainnya melakukan pemeriksaan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati di sejumlah kawasan Kota Padang. Dari hasil pengawasan, ditemukan dua rumah kos yang diduga melanggar Pasal 38 Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Chandra menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan minimnya pengawasan dari pemilik rumah kos.

“Banyak laporan yang kami terima terkait lemahnya pengawasan di sejumlah rumah kos. Karena itu, kami turun langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Padang Timur, Tegaskan Fungsi Trotoar dan Jalan Umum

Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan, sosialisasi, serta pemberian peringatan kepada pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan. Beberapa di antaranya ditemukan berpasangan tanpa dapat menunjukkan dokumen pernikahan, sementara sebagian lainnya tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.