HukumBerita

Satpol PP Padang Bereskan Lapak Tertinggal di Fasum dan Fasos

×

Satpol PP Padang Bereskan Lapak Tertinggal di Fasum dan Fasos

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Padang Bereskan Lapak Tertinggal di Fasum dan Fasos)

PADANG — Suasana di sejumlah titik kawasan Kecamatan Padang Utara dan Nanggalo, Kota Padang sehari sebelum lebaran haji tampak berbeda (26/5/2026). Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap lapak -lapak warga yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Penertiban sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat luas.

Meski melakukan penegakan aturan, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Bersama pihak kecamatan dan kelurahan, personel di lapangan tampak membantu para pemilik lapak memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi lain yang lebih aman dan tidak melanggar aturan.

Baca Juga  Warga Binaan Lapaski Antusias Perdalam ilmu Agama

Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan, penertiban ini bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik.

“Penertiban ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai fungsinya. Kami juga membantu pemilik lapak memindahkan barang- barangnya ke tempat yang tidak melanggar aturan serta mengimbau warga agar tidak membangun hingga memakan badan jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan fasum dan fasos untuk aktivitas berjualan merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga  Nongkrong Jam Sekolah, 12 Pelajar Diamankan Satpol PP

Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, dan keteraturan kota demi menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua warga.

“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan Kota Padang. Stop menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk berjualan karena itu melanggar aturan,” tambahnya.

Melalui penertiban yang dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas publik semakin meningkat.