PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penegakan peraturan daerah dengan menertibkan bangunan liar berupa lapak warung yang berdiri di atas trotoar di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (5/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran secara mandiri, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban.
Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku serta mengganggu fungsi trotoar sebagai sarana bagi pejalan kaki. Selain mengurangi kenyamanan, keberadaan lapak tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun karena tidak diindahkan, maka penertiban terpaksa dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Harvi.
Menurutnya, seluruh proses penertiban dilaksanakan secara humanis, terukur, dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan cara -cara persuasif dan pendekatan yang humanis. Namun apabila pelanggaran tetap terjadi, tentu tindakan tegas harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas dan menjaga ketertiban di ruang publik,” kata dia.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum secara nyaman dan aman.
Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.











