PADANG — Jajaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Koto Tangah, Padang, mulai melakukan penertiban puluhan spanduk dan baliho liar di kawasan strategis Kota Senin (6/4/2026).
Dimulai kegiatan ini difokuskan di sepanjang Jalan Perdana yang dinilai semakin semrawut oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai aturan.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan keindahan dan kerapian kawasan tersebut, sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait maraknya spanduk rusak dan salah penempatan.
Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah, Riri Chandra, mengungkapkan bahwa kondisi atribut promosi di lapangan sudah cukup mengganggu pemandangan dan tidak layak dipertahankan.
“Banyak spanduk yang sudah rusak, dipasang tidak pada tempatnya, bahkan merusak fasilitas umum. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya usai kegiatan.
Dalam pembersihan tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran, seperti spanduk yang dipaku pada pohon pelindung serta diikat di tiang listrik. Mayoritas materi promosi yang ditertibkan berupa iklan perumahan dan jasa sedot septic tank.
Menurut Riri, tindakan tersebut jelas melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas publik secara tidak semestinya dan berpotensi merusak lingkungan.
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin yang terus digencarkan pihak kecamatan dalam beberapa waktu terakhir. Selain penegakan aturan, kegiatan ini juga menjadi langkah nyata menjaga estetika kota agar tetap bersih dan tertata.
Pihak kecamatan mengaku menerima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu dengan kondisi lingkungan yang dipenuhi baliho rusak dan tidak terawat.
Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar lebih tertib dalam memasang media promosi.
“Kami mengingatkan agar tidak memasang spanduk sembarangan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” kata Riri.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar dan kondusif, melibatkan unsur Trantibum kecamatan dan kelurahan, serta dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dubalang Kota.











