PolitikBerita

‎Jons Manedi: Peran Krusial DKPP Benteng Integritas, Demokrasi Bisa Hancur ‎

×

‎Jons Manedi: Peran Krusial DKPP Benteng Integritas, Demokrasi Bisa Hancur ‎

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: ‎Jons Manedi: Peran Krusial DKPP Benteng Integritas, Demokrasi Bisa Hancur)

PADANG – Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar yang juga anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Jons Manedi mengucapkan selamat ulang tahun ke-14 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang jatuh pada Jumat (12/6/2026).

‎Peringatan kali ini mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”. Menurut Jons, tema itu menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen menjaga moralitas dan etika penyelenggara dalam setiap proses demokrasi di Indonesia.

‎Jons Manedi menyampaikan bahwa peran DKPP sangat krusial. Lembaga ini ia sebut sebagai fondasi utama yang menjaga agar pemilu tetap bersih dan tepercaya.

‎”DKPP konsisten berdiri tegak sebagai Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu demi menjaga demokrasi yang bersih dan tepercaya,” ujar Jons Manedi, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Angleb Belum Usai, KAI Sumbar Sudah Layani 100 Ribu Lebih Penumpang

‎Sebagai informasi, DKPP memiliki wewenang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, termasuk komisioner KPU dan Bawaslu.

‎Dalam perjalanannya selama 14 tahun, DKPP mencatatkan statistik signifikan dalam penegakan etika penyelenggara. Sekretaris DKPP, Syarmadani, memaparkan bahwa lembaganya telah menerima 5.894 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, 2.672 perkara teregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus.

‎Tak semua yang diadukan terbukti bersalah. Dari total 10.966 orang yang menjadi teradu, sebanyak 5.823 orang dipulihkan nama baiknya melalui putusan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Baca Juga  Mahyeldi Ajak ASN Sumbar Hemat Energi, dan Stabilitas Harga BBM

‎Namun bagi yang terbukti melanggar, DKPP tegas memberikan sanksi berat. Tercatat: ‎815 orang diberhentikan tetap.Sementara sebanyak‎86 orang diberhentikan sementara. ‎106 orang dicopot dari jabatan ketua.

Ketua DKPP Heddy Lugito juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, terdapat 67 penyelenggara pemilu (terdiri dari jajaran KPU dan Bawaslu) yang diberhentikan karena kasus asusila, manipulasi suara, hingga pelanggaran lainnya.

‎Menanggapi hal itu, Jons Manedi mengatakan bahwa peran DKPP tak tergantikan. ‎”Tanpa benteng integritas ini, demokrasi bisa hancur dari dalam,” tegasnya. (R L)