JAMBI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai bergerak melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Tanpa didahului publikasi terbuka, tim Satgas PKH langsung turun ke lapangan setelah tiba di Jambi. Penertiban ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI. Operasi dilakukan secara terpadu dan dipastikan berlanjut hingga seluruh sasaran penindakan dituntaskan.
Pada tahap awal, petugas menyasar tiga lokasi, yakni kawasan Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan hasil analisis geospasial, luas kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Penetai tercatat mencapai 119,32 hektare. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang terdampak aktivitas ilegal.
Operasi ini melibatkan Satgas PKH bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan hidup. Polda Jambi dan Kejati Jambi turut melaksanakan operasi imbangan guna memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para pelaku.
Dalam pengembangan operasi, Satgas PKH mengungkap bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi. Mereka meliputi pekerja tambang, aktor pendukung, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.
Selain menelusuri jaringan yang terlibat, petugas juga melakukan pencarian terhadap alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Satgas PKH turut memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat ketentuan pidana terkait kehutanan, pertambangan, konservasi, dan lingkungan hidup, termasuk pihak yang membantu maupun melindungi aktivitas tersebut.
Pelaksanaan operasi di lapangan dipimpin dan dikoordinasikan oleh Wadansatgas PKH Brigjen Amrul, Dankorwil Jambi Satgas PKH Kolonel Edo, serta Katim Kamtibmas KBP David Harnedy, dengan dukungan seluruh unsur gabungan.
Satgas PKH menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang berada di balik jaringan pertambangan, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









