HukumBerita

Curi HP dan Uang Tetangga, VR Ditangkap Tim Klewang

×

Curi HP dan Uang Tetangga, VR Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Curi HP dan Uang Tetangga, VR Ditangkap Tim Klewang)

PADANG – Seorang pemuda berinisial VR (22), yang sehari- hari bekerja sebagai sopir, ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Ia diamankan atas dugaan pencurian satu unit telepon genggam dan uang tunai milik tetangganya di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan terhadap VR dilakukan di kediamannya pada Rabu (2/9/2026) sore. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap identitas pelaku.

Baca Juga  Polisi Padang Aiptu David WW Masuk Kandidat Hoegeng Awards 2026

“VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Klewang,” ujar Kompol Yasin.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (15/6/2026) di rumah korban, Doni Fitriadi, di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Saat itu, korban sedang membersihkan rumah. Ia meletakkan uang tunai Rp1.850.000 di dalam sebuah tas yang berada di kamar. Di samping tas tersebut juga terdapat satu unit ponsel Realme 8i warna hitam.

Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk keperluan pembayaran pesta adiknya. Namun, ketika hendak mengambilnya, korban mendapati uang tunai dan telepon genggam miliknya telah hilang.

Baca Juga  Lima Hari Buron, Pencuri Rumah Kosong di Payakumbuh Ditangkap

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.850.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Padang.

Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada VR. Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Realme 8i warna hitam milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan, VR mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban. Polisi selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Yasin mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut. VR dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pencurian sesuai hukum yang berlaku.