Hukum

Tim Klewang Padang Tangkap Pencuri HP Garin Masjid di Pauh

×

Tim Klewang Padang Tangkap Pencuri HP Garin Masjid di Pauh

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Tim Klewang Padang Tangkap Pencuri HP Garin Masjid di Pauh)

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS berhasil diamankan terkait kasus pencurian telepon genggam milik seorang garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 04.18 WIB di kamar Masjid Raya Pasar Baru yang berada di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.

Kronologisnya saat Korban, Sukiman sedang beristirahat di dalam kamar masjid dan meletakkan telepon genggamnya di dekat tempat tidur. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya telah raib.

Menyadari menjadi korban pencurian, Sukiman segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid. Dari hasil rekaman terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar dan diduga mengambil telepon genggam miliknya.

Baca Juga  Polisi Padang Aiptu David WW Masuk Kandidat Hoegeng Awards 2026

Berbekal rekaman tersebut, korban kemudian berupaya mencari informasi dari warga dan pemuda sekitar masjid. Hasil penelusuran mengarah kepada seorang pria yang diketahui bernama Bima.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Bima Sakti alias Bima. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumahnya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca Juga  JE Edarkan Sabu di Bawan Ditangkap Polres Agam Setelah

Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Klewang bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan awal, Bima mengakui perbuatannya telah mencuri telepon genggam milik korban.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil pencurian. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Padang. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).