BeritaHukum

Polda Mulai Selidiki Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Periode 2020–2023

×

Polda Mulai Selidiki Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Periode 2020–2023

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Polda Mulai Selidiki Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin Periode 2020–2023)

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin selama periode 2020 hingga 2023. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta hasil audit resmi yang telah diterima penyidik.

Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, keterangannya mengatakan penanganan korupsi merupakan bentuk komitmen dari Polri khususnya pada sektor ketahanan energi yang menjadi perhatian pemerintah dan arahan Presiden untuk tindak pidana korupsi.

“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Ekshumasi Afif Maulana Penyebab Kematian Jatuh dari Ketinggian

Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar berjalan seiring dengan proses yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Lembaga tersebut juga mendalami dugaan korupsi beserta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam penyelidikan di Sumatera Barat, penyidik memusatkan perhatian pada tiga penyedia batu bara yang menjalin kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan perusahaan- perusahaan yang saat ini sedang diperiksa adalah CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL.

Muhardi menambahkan, penyelidikan didukung oleh dua petunjuk awal yang menjadi dasar hukum bagi penyidik. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, dan kedua, laporan pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Baca Juga  108 Kecelakaan Terjadi Selama Operasi Ketupat Lebaran di Sumbar

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan batu bara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menyusun konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.

“Penyidik akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” kata Muhardi.

Katanya proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.