Hukum

Rm (27) Curi Uang Dilaporkan Kakak dan Ditangkap Tim Klewang

×

Rm (27) Curi Uang Dilaporkan Kakak dan Ditangkap Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Rm Curi Uang Dilaporkan Kakak Hingga Ditangkap Tim Klewang)

PADANG – Pria berinisial RM (27) terduga pencurian dirumah saudara sendiri akhirnya ditangkap pihak kepolisian kota Padang didaerah Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Padang Rabu 29 Juli 2026 Petang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan hal penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang.

“Pelaku berhasil kami amankan didaerah Bungo pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat, (31/7/2026).

Yasin menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Rika Permata Sari mendapati rumahnya disatongi pencuri pada Rabu (22/7/2026) lalu. Dari hasil interogasi dan kecurigaan korban, pelaku pencurian tersebut ternyata mengarah kepada adik kandungnya sendiri, yakni RM.

Baca Juga  PPKLH UNP dan Renol Energy Bantu 1 Ton Solar untuk Bencana Agam

Sebelumnya, pelaku sempat dua kali kedapatan hendak masuk ke dalam rumah korban secara diam- diam melalui bagian atap. Saat itu, pelaku berdalih hendak memperbaiki atap rumah. Namun, setelah dicek, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di rumah seorang teman.

Baca Juga  Perkumpulan PGAI Bantah Premanisme Pada Penghuni Rumah Singgah

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Yasin.

Kompol M. Yasin menambahkan, pihak kepolisian sempat mempertemukan pelaku dengan korban. Namun, korban meminta agar kasus ini tetap dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai senilai Rp490.000 serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.