PADANG — Demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia serta pengawasan terhadap sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat tempat hiburan malam masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan daerah. Razia dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban karena tetap buka hingga larut malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan warga.
“Kami menemukan empat tempat hiburan malam yang masih beraktivitas saat patroli berlangsung. Petugas langsung melakukan pembubaran dan pemeriksaan identitas para pengunjung,” ujar Albana.
Ia menjelaskan, saat pengawasan dilakukan, waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, operasional tempat hiburan malam di Kota Padang hanya diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.
Menurut Albana, aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tak hanya membubarkan aktivitas hiburan malam, petugas juga mengamankan 14 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) dari sejumlah lokasi yang dirazia.
“Seluruhnya telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemilik tempat usaha yang melanggar juga telah dipanggil untuk membawa dokumen perizinan dan memberikan klarifikasi kepada petugas.
Albana menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha kafe karaoke dan hiburan malam agar mematuhi jam operasional demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.











