Berita

Sidak Pasca Lebaran, Pj Sekda Padang Temukan Kehadiran Dibawah 50%

×

Sidak Pasca Lebaran, Pj Sekda Padang Temukan Kehadiran Dibawah 50%

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Sidak Pasca Lebaran, Pj Sekda Padang Temukan Kehadiran Dibawah 50%)

PADANG- Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Idulfitri 1447 H, Kamis (26/3/2026). Sidak sejak pagi hingga menjelang siang dengan menyasar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita turun langsung untuk memastikan kehadiran ASN setelah libur lebaran,” ujar Raju Minropa di keterangan.

Pemerintah Kota Padang sebelumnya menerapkan sistem kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO). Skema ini diberlakukan pada 17–19 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta kembali diterapkan pada 25–27 Maret 2026 setelah libur.

Dalam kebijakan tersebut, ASN pada OPD nonpelayanan diwajibkan hadir di kantor sebanyak 25 persen, sementara OPD yang memberikan layanan publik ditetapkan sebesar 50 persen.

Sidak hari itu dibagi menjadi empat tim. Tim I dipimpin langsung oleh Raju Minropa bersama sejumlah pejabat terkait. Tim ini mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Kantor Camat Padang Barat.

Baca Juga  Pemkot Padang Pasang Akses Internet di Huntara

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat 56 dari total 201 ASN hadir mengikuti apel pagi. Sementara di Dinas PUPR, hanya 30 dari 142 ASN yang hadir, dengan satu orang izin dan lima lainnya tidak masuk tanpa keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Raju mengingatkan pentingnya meningkatkan kinerja pasca libur panjang. Ia juga meminta percepatan berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Kita minta pekerjaan seperti drainase jalan segera diselesaikan dan proses tender dipercepat,” tegasnya.

Selanjutnya di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, kehadiran ASN tercatat 19 dari total 52 pegawai. Sementara di Kantor Camat Padang Barat, tingkat kehadiran mencapai 50 persen atau sesuai dengan ketentuan WFO.

Secara umum, Raju menilai tingkat kehadiran ASN cukup baik. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang tidak hadir.

Baca Juga  UTBK 2026 di UNP Berjalan Lancar, Sinergi Panitia Jadi Kunci Sukses

“ASN yang tidak hadir akan diberikan sanksi berupa teguran dari pimpinan OPD. Untuk kepala OPD yang tidak hadir, akan langsung saya beri teguran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ke depan, sidak akan dilakukan secara lebih tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kita akan ubah pola sidak menjadi benar-benar mendadak, agar disiplin ASN tetap terjaga,” katanya.

Selain Tim I, tiga tim lainnya juga bergerak ke berbagai OPD. Tim II melakukan sidak ke Kantor Camat Kuranji, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Badan Kesbangpol. Tim III menyasar Kantor Camat Padang Timur, BPKAD, Disdukcapil, serta DPMPTSP. Sedangkan Tim IV memeriksa kehadiran ASN di Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, Dinas Sosial, serta Kantor Camat Padang Utara.