PADANG — Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pria berinisial RH (42) diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Belibis Blok F Nomor 8, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Lampu Merah Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Dalam kasus tersebut, korban diketahui bernama Kelvin Mahendra (27). Sementara dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Galaxy Tab A9 warna hitam.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, SH, MH sebelumnya Telah beri perintah pada Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal selanjutnya bergerak melakukan penangkapan.
Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, RH dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan atau kejadian lain yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi LP/B/48/VIII/2026/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.







