JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dan menahan mereka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi mereka diduga sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,. Namun, identitas resmi dalam keterangan awal Bareskrim disampaikan menggunakan inisial para tersangka.
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan praktik penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik menduga pemantauan komunikasi dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik. Penyidik menduga file hasil penyadapan pada sistem LIMS dihapus sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Polisi turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti. Selain tiga tersangka, seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
“Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara”, Sebut Kabareskrim Asep
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.






