HukumBerita

Curi Ponsel Orang Tengah Kecelakaan, Tim Klewang Tangkap HS

×

Curi Ponsel Orang Tengah Kecelakaan, Tim Klewang Tangkap HS

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Curi Ponsel Orang Tengah Kecelakaan, Tim Klewang Tangkap HS)

PADANG- Tim 1 Klewang Polresta Padang tangkap pria berinisial HS (28) di sebuah rumah kos kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Senin (14/9/2026). HS bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap atas kasus pencurian telepon seluler (ponsel) milik korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Tim (Katim) 1 Klewang Polresta Padang, Aipda Riki Andi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi kejar- kejaran lantaran pelaku berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

“Waktu akan ditangkap pelaku kabur dan dikejar polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Setelah diamankan, pelaku sempat membuang HP korban, namun setelah dilakukan pencarian, barang bukti berhasil ditemukan,” ujar Riki, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga  Sholat Idul Adha 1447 H di UNP, Khatib Tekankan Nilai Tauhid melalui Ilmu Pengetahuan

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa kecelakaan yang menimpa korban terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Jumat (11/9/2026). Memanfaatkan situasi darurat korban kecelakaan, HS nekat mengambil ponsel milik korban.

Tidak hanya berhenti pada pencurian perangkat, pelaku juga menyalahgunakan ponsel tersebut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga merugikan korban jutaan rupiah. Aksi lancung ini memicu kemarahan korban yang sempat mengamuk saat melihat pelaku digelandang ke kantor polisi.

Dari catatan kepolisian, HS ternyata bukan penjahat baru. Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sehari-hari, HS bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga  Kapolda Sumbar buka Taklimat Audit Kinerja Itwasum Polri

Usai penangkapan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang membawa pelaku beserta seorang rekannya yang diduga turut terlibat ke Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam kembali mendekam di penjara.