BeritaHukum

Polresta Padang Tankap Pencuri Udang dan Ikan di Rumah Makan Tepi Laut

×

Polresta Padang Tankap Pencuri Udang dan Ikan di Rumah Makan Tepi Laut

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Polresta Padang Tankap Pencuri Udang dan Ikan di Rumah Makan Tepi Laut)

PADANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku berinisial TS diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa aksi pelaku terekam kamera CCTV saat memasuki area rumah makan secara diam-diam.

Baca Juga  Penambangan di Kecamatan Dua Koto Pasaman Dihentikan

“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengendap masuk ke area Pondok Ikan Bakar, kemudian membuka box pendingin dan mengambil sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pemilik rumah makan yang mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat pencurian tersebut.

“Mendapat laporan dari korban, kami langsung menurunkan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Baca Juga  KAI Sumbar Tuntaskan Program Nasional Penutupan 35 Perlintasan Liar

Pelaku diketahui merupakan seorang pria dewasa warga Kota Padang. Saat ini, TS telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Padang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.