PADANG — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak senonoh di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP langsung bergerak menuju tempat kejadian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, S.Sos., yang saat itu bertugas piket malam, menjelaskan bahwa pasangan tersebut sebelumnya telah diamankan oleh warga setempat.
“Setelah menerima laporan warga, kami langsung menuju lokasi dan menjemput pasangan tersebut yang sudah diamankan masyarakat,” ujar Ajiz.
Ia menyebutkan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan di kamar kos. Sementara itu, laki-laki yang diduga pasangannya dijemput di Polsek Koto Tangah untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama proses penindakan berlangsung.
Setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian, kedua yang bersangkutan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
Di Mako, pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Ajiz juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya dalam menjaga trantibum. Terhadap pasangan ini akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” ujarnya.











