KI Cabut Sengketa Warga Kutiagan Kinali dan Pertanahan Pasbar
IWOSUMBAR.COM, PADANG - KETUA Majelis Sidang SIP bernomor 38/Vlll/KISB-PS2023 akhirnya mencabut sengeketa informasi setelah menemukan kata mufakat bersama pemohon dikarenakan tidak lengkapnya dokumen permohonan dimaksud.
Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Pemohon atas nama Mispah dan Hamdani warga Kutiagan Kinali dengan Kantor Pertanahan Pasaman Barat, Awalnya berlangsung alot, saling tanya jawab dan konfirmasi antara pihak sengketa. Berlangsung Senin (25/3/2024) di Kantor Komisi Informasi Sumbar.
Di sidang, Pihak termohon,
Mispah meminta negara hadir dan memohon minta kejelasan atas hak hak mereka atas plasma yang sudah belasan tahun berlangsung dari tahun 1996 namun tidak kunjung menerima.
"Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari ombudsman, Kepolisian bahkan ke ...