Berita

Parkir Liar Saat Libur Panjang, Wisatawan Diminta Jangan Bayar Jukir Ilegal

×

Parkir Liar Saat Libur Panjang, Wisatawan Diminta Jangan Bayar Jukir Ilegal

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Parkir Liar Saat Libur Panjang, Wisatawan Diminta Jangan Bayar Jukir Ilegal)

PADANG – Mengantisipasi membludaknya wisatawan selama libur panjang akhir pekan, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian dan destinasi wisata.

Pemko Padang mengimbau masyarakat serta para wisatawan agar tidak memberikan uang parkir kepada oknum juru parkir ilegal yang tidak memiliki identitas resmi. Langkah ini dilakukan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban kota selama masa liburan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa petugas parkir resmi dapat dikenali dari atribut yang dikenakan, seperti rompi khusus dan tanda pengenal atau pin resmi yang terlihat jelas.

Baca Juga  BPOM Gaungkan Kampanye AMR Warrior di Padang

Menurutnya, masyarakat tidak wajib membayar apabila ada pihak yang meminta uang parkir tanpa mengenakan atribut resmi tersebut.

“Bayarlah parkir kepada petugas resmi yang memiliki identitas jelas. Jika tidak resmi, tidak perlu dibayar,” kata Yudi saat memberikan keterangan, Rabu (14/5/2026).

Dishub juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan parkir liar atau aksi premanisme di lokasi parkir. Pemko Padang telah menyiapkan layanan pengaduan darurat melalui call center 112 yang siap merespons laporan masyarakat secara cepat.

Baca Juga  Buron 15 Bulan, Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Pasbar

“Jika menemukan juru parkir ilegal, segera laporkan ke 112 agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” katanya.

Upaya ini menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) “Padang Sigap” yang digagas Wali Kota Padang untuk menghadirkan pelayanan cepat, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan kenyamanan warga dan wisatawan di Kota Padang.