PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 06 Tahun 2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, sementara hari lainnya tetap WFO.
Menurut Mahyeldi, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi. Ia menekankan bahwa sistem kerja baru ini justru ditujukan untuk meningkatkan kinerja berbasis output, bukan menurunkannya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, dan sistem manajemen kepegawaian.
Meski demikian, Mahyeldi memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu. Sejumlah instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan administratif, tetap menjalankan WFO.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran dan penggunaan energi. Setiap perangkat daerah diminta menyusun target kerja ASN secara terukur serta memperkuat sistem pengawasan berbasis kinerja.
Pemprov Sumbar menargetkan transformasi ini dapat mendorong terciptanya birokrasi modern yang adaptif, profesional, dan berdaya saing tinggi.











