PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Seorang pria berinisial P (45) yang berprofesi sebagai petani diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/137/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 3 Juli 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manusoh Prayugo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa seorang pria berinisial P diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Hilmi, Kamis (9/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kayu yang berdiri di atas bukit di kawasan Lambung Bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan tersangka berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu pak plastik klip bening kosong, satu tas ransel warna biru- cokelat, satu pipet yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu dompet kecil warna hitam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya atau berada dalam penguasaannya,” kata Hilmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)











