Hukum

Satpol PP Padang Tertibkan Dugaan Pungli dan PKL di Fasum

×

Satpol PP Padang Tertibkan Dugaan Pungli dan PKL di Fasum

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Satpol PP Padang Tertibkan Dugaan Pungli dan PKL di Fasum)

PADANG – Patroli gabungan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama unsur TNI – Polri melakukan patroli pengawasan ketertiban umum di sejumlah titik di Kota Padang pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (11–12/3/2026).

Kegiatan diawali dengan penindakan terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan Taman Kota Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Penertiban ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya oknum yang memungut biaya dari pengunjung dengan alasan penitipan kendaraan bermotor di badan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai koordinator aktivitas pungutan liar tersebut. Terduga kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata serta dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan yang dilakukan di lokasi itu.

Baca Juga  Polresta Padang Tankap Pencuri Udang dan Ikan di Rumah Makan Tepi Laut

Selain melakukan penindakan, petugas juga mengingatkan para pengunjung taman agar mematuhi aturan jam operasional kawasan yang berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Pengunjung diminta segera meninggalkan area taman setelah batas waktu yang ditentukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Patroli kemudian dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Padang, di antaranya Jalan S. Parman, kawasan Jalan Belibis di sekitar Universitas Negeri Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, serta Jalan Khatib Sulaiman.

Baca Juga  Lapak PKL di Jalan Pattimura Padang Ditertibkan 

Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Para pedagang diberikan imbauan agar tidak menggunakan fasilitas publik untuk berdagang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas juga mengamankan beberapa perlengkapan milik pedagang. Barang-barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.