PADANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penertiban di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Senin (27/04/2026). Kegiatan difokuskan pada penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan.
Patroli razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar hingga badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL yang melanggar dan membawanya ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Selain tindakan penertiban, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. “Kami telah mengingatkan mereka untuk tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama”, ujarnya.
Langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Padang ini mencerminkan upaya penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Meskipun begitu, penertiban PKL seharusnya juga diimbangi dengan solusi jangka panjang, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak bagi pedagang kecil. Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.











