PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penyisiran di sejumlah titik, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Padang Barat), Lapai (Kecamatan Nanggalo), serta Jalan Ir. H. Juanda, Senin (20/4/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, ini difokuskan pada penertiban lapak pedagang minyak eceran yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Petugas menilai aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan dengan tingkat lalu lintas yang tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.SIP., M.Si., menyampaikan bahwa masih banyak pedagang yang menggunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bahkan, sebagian pedagang memperluas lapaknya hingga ke badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas dan berpotensi memicu kemacetan.
“Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang minyak di trotoar dan badan jalan juga berisiko tinggi terhadap kebakaran. Minyak merupakan bahan mudah terbakar, sehingga kondisi ini sangat membahayakan, apalagi di kawasan padat aktivitas masyarakat,” ujar Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keluhan dari masyarakat. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar tidak dapat digunakan, sementara pengendara harus lebih berhati -hati akibat ruang gerak yang terbatas.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Chandra berharap para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya, namun dengan mematuhi aturan yang ada agar tidak merugikan kepentingan umum.











